PALEMBANG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Yoserizal mengingatkan Mursyid ajudan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman pidana keterangan palsu di persidangan. Peringatan diberikan dikarenakan Mursyid mengaku tidak pernah menerima titipan uang fee untuk disampaikan kepada Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.
"Tidak pernah ada saya menerima uang titipan dari kontraktor, PPK dan Badruzzaman alias Acan (Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan)," ujar Mursyid saat menjadi saksi terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Dodi Reza Alex Noerdin dalam sidang dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/2/2022).
Terkait keterangan Mursyid, Yoserizal mengungkapkan, jika pada sidang sebelumnya saksi Badruzzaman alias Acan telah mengatakan di sidang bahwa uang fee proyek dari Herman Mayori Kadis PUPR Muba (tersangka) untuk Dodi Reza diberikan melalui saksi Mursyid.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait