Puluhan emak-emak dengan membawa sertifikat tanah mendatangi Polrestabes Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Puluhan emak-emak dengan membawa sertifikat mendatangi Polrestabes Palembang. Mereka meminta laporan kasus penyerobotan tanah diusut tuntas.

Laporan yang dipertanyakan emak-emak tersebut ditujukan kepada terduga mafia tanah TM (80), warga Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang. 

Kuasa Hukum Aida Farhayati mengatakan, dirinya bersama kliennya yang masing - masing membawa 21 sertifikat tanah.

"Kasusnya telah berjalan eksekusi di Mahkamah Agung, kami minta Polrestabes Palembang segera ditindaklanjuti kasus ini, karena ada 21 sertifikat tanah yang diserobot oleh mafia tanah," ujar Aida, Kamis (3/2/2022).

Aida menjelaskan, sertifikat induk para kliennya tersebut sudah ada sejak tahun 1979, dengan luas tanah keseluruhan mencapai 7.890 m2. Lalu dipecah pada tahun 1983 menjadi 21 sertifikat. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network