Puluhan emak-emak dengan membawa sertifikat tanah mendatangi Polrestabes Palembang. (Foto: Dede F)

"Setelah bertahun - tahun, ketika kami lihat di lapangan ternyata sudah ada bangunan rumah. Pagar dan pondok kami dibongkar, malah sekarang dikuasai mafia tanah," katanya. 

Dijelaskan Aida, laporan polisi sudah dibuat oleh para kliennya beberapa waktu lalu, dan maksud kedatangan ini yakni meminta tindak lanjut atas laporan tersebut.

"Karena kami ini berhadapan dengan mafia tanah profesional, dengan aparat penegak hukum inilah kami meminta keadilan. Klien kami meminta haknya dikembalikan lagi, yakni tanah," katanya.

Aida menegaskan, bahwa sudah jelas masyarakat tersebut memiliki satu surat sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. "Selain kepada pihak kepolisian, kami juga meminta tolong kepada bapak Presiden Joko Widodo, untuk membantu warga yang tanahnya diserobot, agar bisa kembali lagi ke pemilik sebenarnya," katanya.

Syahrudin Ismail, salah satu warga yang jadi korban penyerobotan tanah berharap para aparat penegak hukum segera bertindak atas penyerobotan tanah yang dilakukan oleh para mafia tanah.

Menurutnya, dirinya sudah sah dari puluhan tahun yang lalu memiliki sertifikat tanah yang terletak di Lorong Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. 

"Kami datang untuk meminta keadilan, aparat penegak hukum harus bertindak agar para mafia tanah tidak dapat sesukanya memiliki hak orang lain, kembalikan hak kami," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network