2 pelaku curas di Palembang ditembak polisi. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)

Kemudian, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung diminta turun dari motornya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh tersangka.

Selain mengamankan para tersangka, juga ikut diamankan barang bukti berupa pakaian, jaket yang digunakan tersangka saat beraksi. 

"Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," jelasnya.

Sementara itu, kedua tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi curas kepada korban. 

"Kami melakukan aksi itu berdua pak. Sepeda Motor hasil curas itu kami jual Rp2 juta dan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja," kata Safriadi.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network