PRABUMULIH, iNews.id - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata api yang sempat buron selama lima bulan akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Candra alias Pakde (30).
Kasat Reskrim Prabumulih AKP Alita Firman mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku ini sudah dalam pencarian selama lima bulan," katanya, dikutip dari Humas Prabumulih.
Kronologi kejadian
Ia menceritakan, aksi Curas yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Sindur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 21.40 WIB.
Dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendirian, ia dibantu oleh tiga rekannya yang masih dalam pengejaran petugas.
Kata dia, kejadian berawal saat para pelaku yang berboncengan dengan dua motor menyalip dan menyetop motor korban.
Kemudian, kedua pelaku menodongkan senjata api ke arah korban, sedangkan dua pelaku lainnya memukulnya sambil berusaha mengambil motor Honda Beat milik korban.
Editor : Candra Setia Budi
pelaku curas ditangkap pelaku curas bersenpi 5 bulan buron ditangkap curas penangkapan pelaku curas
Artikel Terkait