PALEMBANG, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Palembang, Sumatera Selatan. Kedua pelaku yakni bernama M Safriadi (20), dan Roy (21).
Keduanya terpaksa ditembak polisi karena mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.
"Tertangkapnya kedua tersangka, berawal dari penangkapan terhadap tersangka Safriadi yang kemudian dikembangkan hingga menangkap tersangka Roy," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah, Kamis (3/11/2022).
Kronologi kejadian
Haris mengatakan, kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari pencurian di Jalan Musyawarah, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Jumat (7/10/2022) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.
"Kejadian berawal saat korban RDA (14), seorang pelajar mengendarai sepeda motor, lalu di-setop oleh tersangka Safriadi, dengan modus meminta diantarkan ke kawasan Jalan 8 Ulu," jelasnya.
Kemudian, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung diminta turun dari motornya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, juga ikut diamankan barang bukti berupa pakaian, jaket yang digunakan tersangka saat beraksi.
"Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, kedua tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi curas kepada korban.
"Kami melakukan aksi itu berdua pak. Sepeda Motor hasil curas itu kami jual Rp2 juta dan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja," kata Safriadi.
Editor : Candra Setia Budi
curas di palembang 2 pelaku curas ditembak pelaku curas pelaku curas ditangkap penangkapan pelaku curas
Artikel Terkait