PALEMBANG, iNews.id - Herman Sawiran, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Di hadapan hakim dan jaksa, Herman mengaku korupsi dan menghabiskan uang Dana Desa sebesar Rp800 juta untuk foya-foya.
"Uang yang bersumber dari APBDes sebesar Rp800 juta saya pakai untuk jalan-jalan ke luar kota dan foya-foya," ujar terdakwa Herman Sawiran dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (10/4/2023).
Saat dicecar Majelis Hakim terkait upaya pengembalian uang negara yang telah dihabiskan untuk berfoya-foya agar dikembalikan, terdakwa Herman Sawiran menyatakan tidak mampu lantaran tidak memiliki uang. "Saya tidak mempunyai uang lagi yang mulia," katanya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan mengatakan, saat pemeriksaan pelimpahan tahap 2 di kejaksaan, terdakwa sempat bilang uang tersebut dipakai untuk foya-foya dan keperluan pribadi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait