Direktur nonaktif PT Mura Sempurna, BUMD di Musi Rawas, Andriyanto bersama kuasa hukumnya. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Direktur nonaktif PT Mura Sempurna, BUMD di Musi Rawas, Andriyanto buka suara usai diperiksa penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau. Andriyanto diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas sebesar Rp10 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya Bima Gurmani, Deni Hadisa Putra dan Fachri Yuda Husaini, Andriyanto mengucapkan Alhamdulillah dan terima kasih kepada kejaksaan yang telah  melakukan pemeriksaan terhadap dirinya untuk dikonfrontir dengan pihak BPKP.

"Sudah saya jelaskan semua kepada pihak BPKP kemana keluarnya uang penyertaan modal Rp10 miliar tersebut" kata Andriyanto, Kamis (30/3/2023).

Andriyanto menduga hasil pemeriksaan yang dikonfrontir oleh pihak BPKP merupakan bentuk arogansi dan kriminalisasi terhadap dirinya, yang menyatakan bahwa seolah-olah dirinya yang menggunakan uang sebesar Rp10 miliar tersebut.

Padahal sebelumnya, Andriyanto telah mengirim surat somasi enam kali kepada oknum Staf Ahli Bupati Musi Rawas bidang BUMD. Dalam somasi itu, Andriyanto menanyakan dana Rp6,9 miliar yang dipakai oknum itu bersama rekannya yang membuat dirinya dinonaktifkan sebagai direktur PT Mura Sempurna. 

"Saya diberhentikan sebagai direktur PT Mura Sempurna sejak bulan September melalui WA,” katanya.

Untuk itu, dia berharap Kejari Lubuklinggau dapat mengusut tuntas ke mana uang sebesar Rp6,9 miliar yang digunakan oleh oknum staf ahli bupati itu, agar kasus ini terang benderang. “Semoga cukup saya saja yang mendapatkan perlakuan arogansi dan kriminalisasi atas kasus ini,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network