Direktur nonaktif PT Mura Sempurna, BUMD di Musi Rawas, Andriyanto bersama kuasa hukumnya. (Foto: Era N)

Kuasa hukum Andriyanto, Bima Gurmani mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa dokumen dan foto pengambilan uang. Uang tersebut diambil dalam dua tahap melalui cek, yang pertama sebesar Rp2 miliar dan tahap kedua Rp3 miliar. "Semua itu dibuktikan dengan tanda tangan dan disaksikan empat orang yang ada dalam dokumen yang ada,” katanya.

Oknum staf bupati itu mengambil uang untuk bisnis tanam buah segar. Seharusnya ada bagi hasil untuk PT Mura Sempurna sebesar Rp375 juta per bulan, namun tidak terealisasi. 

Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri memanggil Andriyanto, sebagai Direktur PT Mura Sempurna, Kamis (30/3/2023). Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan mengatakan pemanggilan Andriyanto untuk klarifikasi dengan ahli BPKP Sumsel.

"Ya pada intinya yang bersangkutan diminta klarifikasi oleh BPKP Sumsel, terkait penyertaan modal Rp10 milliar," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network