Pelaku penggelapan motor dan mobil di Palembang ditangkap polisi. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pelaku penggelapan mobil dan motor di Palembang ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku, Roy Adi Wijaya, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tempat pangkas rambut di Jalan Bangau, Ilit Timur II Palembang. 

"Pelaku ini residivis dalam kasus yang sama. Pelaku ditangkap setelah beberapa korbanya membuat laporan," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Ikhsan, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi secara acak dengan modus meminjam untuk ke suatu tempat seperti mengambil uang ke ATM. "Pelaku sudah menggelapkan lima motor dan satu mobil taksi online. Modusnya itu minta antar, kemudian pinjam sebentar lalu dibawa kabur," katanya.

Informasinya, pelaku menjual kendaraan hasil kejahatan dan uangnya untuk keperluan sehari-hari. Untuk harga jual disesuaikan dengan merek dan tahun kendaraan. "Katanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata AKP Ikhsan. 

Pelaku dijerat pasal 374 KUHP junto 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. "Pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network