MUSI RAWAS, iNews.id - Polisi menangkap enam pemuda asal Kabupaten Musi Rawas dan Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka diamankan lantaran diduga akan bertransaksi sepeda motor bodong (tanpa surat).
Keenam pemuda tersebut adalah ES (20), MS (17), WH (19) dan AI (17), warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, serta AG (19) dan RS (20), keduanya warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
"Mereka diduga bertransaksi motor bodong di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, pada Jumat (7/4/2023)," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Minggu (9/4/2023).
Muhammad Indra menambahkan, terungkapnya kasus penjualan motor bodong ini karena ada laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi sepeda motor bodong di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
"Selanjutnya dari informasi tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Musi, langsung mendatangi TKP. Ternyata benar. Kita amankan enam orang," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait