Mantan Pj Kepala Desa di Musi Rawas gunakan dana desa untuk jalan-jalan ke luar kota. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Dalam persidangan sudah dijelaskan uang itu untuk jalan-jalan dan waktu dilimpahkan Kejaksaan terdakwa bilang uang tersebut untuk istri kedua," ujar Hamdan.

Dijelaskan Hamdan, terdakwa Herman Sawiran juga sempat menjadi buronan kejaksaan lantaran kabur selama 2 tahun ke Provinsi Riau. "Hingga saat ini terdakwa belum juga mengembalikan uang kerugian negara, satu sen pun terdakwa belum kembalikan uang itu," katanya.

Terdakwa Herman Sawiran menilap dana desa dengan modus menggunakan kegiatan fiktif. "Pada perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang fiktif yang dilakukan terdakwa," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network