"Dalam persidangan sudah dijelaskan uang itu untuk jalan-jalan dan waktu dilimpahkan Kejaksaan terdakwa bilang uang tersebut untuk istri kedua," ujar Hamdan.
Dijelaskan Hamdan, terdakwa Herman Sawiran juga sempat menjadi buronan kejaksaan lantaran kabur selama 2 tahun ke Provinsi Riau. "Hingga saat ini terdakwa belum juga mengembalikan uang kerugian negara, satu sen pun terdakwa belum kembalikan uang itu," katanya.
Terdakwa Herman Sawiran menilap dana desa dengan modus menggunakan kegiatan fiktif. "Pada perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang fiktif yang dilakukan terdakwa," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait