Anita juga membagikan hasil diskusi dengan masyarakat, terutama di daerah Seberang Ulu II yang termasuk dalam wilayah 16 Ulu dan Tegal Binangun. Menurutnya, wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Banyuasin melalui Permendagri 134 tahun 2022.
"Namun berdasarkan data yang diterima oleh DPRD Sumsel, terdapat usulan dari Gubernur Sumsel pada tahun 1987 yang menyatakan bahwa wilayah tersebut masuk dalam wilayah Kota Palembang," katanya.
Anita menilai keputusan Permendagri No 134 Tahun 2022 tidak mengacu pada peraturan pemerintah yang seharusnya menjadi pertimbangan. "Kita berharap agar masalah ini dapat segera terselesaikan dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait