Sebanyak 32 narapidana di Sumsel terima remisi Waisak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar pemberian remisi kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan beragama Buddha pada Hari Raya Waisak 2023. Sebanyak 32 narapidana di 10 lapas di Sumsel menerima pengurangan masa tahanan ini.

"Warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus hari besar keagamaan hari ini 32 orang yang sebagian besar terkait tindak pidana narkotika," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Minggu (4/6/2023).

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi itu diusulkan dari 10 (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Remisi khusus Hari Raya Waisak  diberikan kepada WBP beragama Buddha mulai dari 15 hari sampai dengan satu bulan 15 hari, dengan rincian remisi 15 hari.

Lapas dan rutan terbanyak yang memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini adalah Rutan Kelas I (Pakjo) Palembang yakni 10 orang narapidana.

Kemudian Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin masing-masing memberikan remisi kepada enam orang WBP, dan Lapas Kelas I Palembang tiga orang.

Lapas Kelas IIA Banyuasin memberikan remisi kepada dua orang WBP, Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Tanjung Raja, Lapas Kayu Agung, Rutan Prabumulih, dan Lapas Lubuk Linggau masing-masing memberikan remis kepada satu orang WBP.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network