PALEMBANG, iNews.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumsel meminta warga tidak takut melaporkan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024. Bila belum siap menjadi pelapor, warga dapat menginformasi indikasi pelanggaran agar diinvestigasi Bawaslu.
"Warga bisa menyampaikan informasi terkait adanya indikasi pelanggaran tahapan pemilu 2024 kepada jajaran Bawaslu Sumsel untuk dijadikan informasi awal sebagai bahan investigasi, dan apabila informasi tersebut terbukti benar maka kami tindaklanjuti,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi, Sabtu (3/6/2023).
Saat ini pemilu 2024 memasuki tahapan verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), sehingga warga dapat mengawasi tahapan tersebut dengan cara apakah bacaleg itu memenuhi persyaratan atau tidak.
Persyaratan menjadi bacaleg itu harus bebas tindak pidana lebih dari lima tahun setelah dibukanya pendaftaran. Kemudian juga harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait