Warga di Sumsel diminta tidak takut melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran tahapan pemilu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Apabila warga mengetahui ada bacaleg tidak memenuhi persyaratan maka dari itu kami meminta warga segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Sumsel,” katanya.

Selain itu, Bawaslu juga meminta warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) atau di dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), untuk melapor. Karena masih bisa diakomodasi di dalam DPSHP akhir.

“Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan maka akan memperkecil upaya adanya tindak kecurangan pada tahapan pemilu 2024," kata Yenli.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network