Warga Tegal Binangun terus menggelar aksi agar tempat tinggalnya masuk wilayah Palembang. (Foto: Dok/M Riza V)

PALEMBANG, iNews.id - Sejumlah perwakilan warga Kecamatan Jakabaring dan Tegal Binangun mendatangi Kantor DPRD Sumsel di Palembang. Warga meminta agar diberikan solusi wilayah tempat tinggalnya tetap menjadi bagian dari Kota Palembang. 

Selain itu, perwakilan warga tersebut juga menuntut pemerintah daerah, terutama Provinsi Sumsel melalui DPRD Sumsel untuk menunda pemberlakuan Permendagri No 134 Tahun 2022 yang dinilai merugikan.

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati mengatakan, konflik tapal batas dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah Tegal Binangun saat ini tengah dibahas. Menurutnya, keputusan tapal batas Palembang-Banyuasin perlu ditinjau ulang dari segi hukum karena berdampak terhadap kenyamanan administrasi warga.

"Dalam hal ini, keputusan tapal batas yang telah diterbitkan oleh Kemendagri harus dibatalkan secara hukum karena tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting yang berkaitan dengan kenyamanan dan kebutuhan administrasi warga," ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Anita juga membagikan hasil diskusi dengan masyarakat, terutama di daerah Seberang Ulu II yang termasuk dalam wilayah 16 Ulu dan Tegal Binangun. Menurutnya, wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Banyuasin melalui Permendagri 134 tahun 2022.

"Namun berdasarkan data yang diterima oleh DPRD Sumsel, terdapat usulan dari Gubernur Sumsel pada tahun 1987 yang menyatakan bahwa wilayah tersebut masuk dalam wilayah Kota Palembang," katanya.

Anita menilai keputusan Permendagri No 134 Tahun 2022 tidak mengacu pada peraturan pemerintah yang seharusnya menjadi pertimbangan. "Kita berharap agar masalah ini dapat segera terselesaikan dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network