Sedangkan terdakwa Suhandy baru dikenalkan ke Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin pada bulan Januari 2021. "Artinya, Herman Mayori ini diduga mengatasnamakan Bupati Muba kepada Suhandy, jika mau dapat proyek harus deposit uang terlebih dulu. Padahal bisa saja bupati saat itu tidak mengatakan seperti itu," katanya.
Diketahui, dalam dakwaan terhadap Suhandy yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, Suhandy didakwa memberikan uang total sebesar Rp4.427.550.000.
Uang tersebut disebutkan untuk Bupati Muba Dodi Reza, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPK dan bagian administrasi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait