Titis Rachmawati, Kuasa Hukum Direktur Utama PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Titis Rachmawati, Kuasa Hukum Direktur Utama PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy menyebutkan kliennya tidak ada kaitan langsung dengan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. Kliennya dijanjikan proyek dengan syarat deposit atau kasbon oleh Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Eddi Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selaku tim kuasa hukum Suhandy, Titis menilai dalam perkara tersebut kliennya menjadi korban karena seolah-olah memberikan janji kepada pihak Dinas PUPR Muba dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun 2021. 

Dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, lanjut Titis, terungkap jika di tahun 2021 tidak ada dana atau uang dari kliennya yang diberikan langsung ke Bupati Muba. Melainkan adanya uang deposit pada tahun 2020 yang diberikan Suhandy kepada Herman Mayori melalui Eddi Umari. 

"Maka jelas jika klien kami Suhandy ini tidak ada kaitannya langsung dengan Bupati Muba, Dodi Reza, namun berhubungan dengan Herman Mayori dan Eddi Umari. Mereka berdua yang menjanjikan kepada Suhandy akan memenangkan proyek di Dinas PUPR Muba, dengan alasan atau modus meminjam uang atau kasbon yang nantinya akan dibayar dengan proyek yang akan didapat oleh klien kami," ujar Titis, Sabtu (29/1/2022). 

Menurut Titis, untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR, Herman Mayori memerintahkan Suhandy untuk melakukan deposit uang terlebih dahulu dan telah diselesaikan oleh kliennya pada bulan Mei 2020.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network