PALI, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel Alek Setiawan menjadi tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021. Alek juga ternyata mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Kapolres PALI AKBP Efrannedy mengatakan tersangka merupakan kades terpilih periode 2017-2023. Pada tahun 2021, Desa Purun Timur mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp920,90 juta dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD sebesar Rp1,10 miliar.
"Hasil dari penyelidikan diketahui tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," katanya, Jumat (25/11/2022).
Modus yang dilakukannya yakni melakukan belanja fiktif, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan. Lalu terdapat kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait