PALEMBANG, INews.id - Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja dan Buruh Untuk Keadilan se-Sumsel (Gerbuk-SS) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/2022). Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen atau minimal 10 persen.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Hermawan mengatakan, kebijakan untuk menaikkan UMP sebesar 0,86 persen atau sebesar Rp27.113,80 dinilai tak sebanding dengan upah yang diterima. Buruh meminta agar UMP dinaikkan menjadi 13 persen atau minimal 10 persen.
"Minimal 10 persen, karena tahun sebelumnya kita tidak ada kenaikan UMP," ujarnya, Senin (21/11/2022).
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya memastikan pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas mengenai kenaikan UMP tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait