Ribuan buruh demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel minta UMP Sumsel 2023 naik minimal 10 persen. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, INews.id - Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja dan Buruh Untuk Keadilan se-Sumsel (Gerbuk-SS) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/2022). Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen atau minimal 10 persen.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Hermawan mengatakan, kebijakan untuk menaikkan UMP sebesar 0,86 persen atau sebesar Rp27.113,80 dinilai tak sebanding dengan upah yang diterima. Buruh meminta agar UMP dinaikkan menjadi 13 persen atau minimal 10 persen.

"Minimal 10 persen, karena tahun sebelumnya kita tidak ada kenaikan UMP," ujarnya, Senin (21/11/2022).

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya memastikan pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas mengenai kenaikan UMP tersebut.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network