PALEMBANG, iNews.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 yang diputuskan naik hanya sekitar 0,86 persen atau sekitar Rp27.113 menjadi Rp3.171.559 ditolak buruh. Serikat pekerja di Sumsel menilai seharusnya UMP Sumsel diputuskan naik sekitar 13 persen atau Rp408.777, sehingga menjadi Rp3.553.223.
Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan mengatakan, kenaikan UMP yang hanya sebesar 0,86 persen tak sebanding dengan penyesuaian harga bahan pokok dan kebutuhan hidup. "Kami dari serikat pekerja menolak kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu," ujar, Rabu (16/11/2022).
Hermawan menilai, kseharusnya UMP diputuskan naik sekitar 13 persen atau sekitar Rp408.777, sehingga besarannya menjadi Rp3.553.223. Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonominya mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. "Kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen," katanya.
Dijelaskan Hermawan, penerapan perhitungan kenaikan UMP yang menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, dinilai tak relevan untuk menjadi acuan. Sebab, sejauh ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVII/2020 pada 25 November 2021.
Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 78/2015 tentang pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan. "Kenaikan yang diusulkan 13 persen ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Semoga Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi