Dijelaskan Hermawan, penerapan perhitungan kenaikan UMP yang menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, dinilai tak relevan untuk menjadi acuan. Sebab, sejauh ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVII/2020 pada 25 November 2021.
Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 78/2015 tentang pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan. "Kenaikan yang diusulkan 13 persen ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Semoga Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait