OKUT, iNews.id - Haidar (20) mahasiswa yang menjadi pelaku pembunuhan sadis terhadap teman kuliah di salah satu universitas swasta di Palembang, Febri Setiawan (20) terancam hukuman mati. Pelaku mengaku sengaja merencanakan pembunuhan untuk dapat menguasai mobil korban yang akan dijual untuk modal menghadiri pesta organ tunggal.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Pelaku terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Diketahui, Febri Setiawan ditemukan tewas dengan kondisi gosong di lahan kosong di Desa Tegal Rejo, Belitang OKU Timur. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata Febri dibunuh teman kuliahnya, Haidar.
Menurut hasil penyelidikan, Haidar awalnya mengajak korban berangkat dari Palembang ke OKU Timur dengan mengendarai mobil Honda Brio kuning milik korban. Tiba di Ogan Ilir, telatnya Tanjung Senai, pelaku menikam korban berulang kali di bagian dada, perut dan leher bagian belakang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait