"Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa hingga merugikan negara sebesar Rp548,52 juta," katanya.
Dari pemeriksaan sementara uang yang dikorupsi digunakannya untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga masih melakukan pendalaman mengenai aliran dana tersebut.
"Selain itu, yang bersangkutan juga diduga positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait