Oknum Kades di PALI yang ditangkap kasus korupsi dana desa positif mengonsumsi narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa hingga merugikan negara sebesar Rp548,52 juta," katanya.

Dari pemeriksaan sementara uang yang dikorupsi digunakannya untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga masih melakukan pendalaman mengenai aliran dana tersebut.

"Selain itu, yang bersangkutan juga diduga positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network