Oknum Kades di PALI yang ditangkap kasus korupsi dana desa positif mengonsumsi narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALI, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel Alek Setiawan menjadi tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021. Alek juga ternyata mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Kapolres PALI AKBP Efrannedy mengatakan tersangka merupakan kades terpilih periode 2017-2023. Pada tahun 2021, Desa Purun Timur mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp920,90 juta dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD sebesar Rp1,10 miliar.

"Hasil dari penyelidikan diketahui tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," katanya, Jumat (25/11/2022).

Modus yang dilakukannya yakni melakukan belanja fiktif, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan. Lalu terdapat kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan. 

"Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa hingga merugikan negara sebesar Rp548,52 juta," katanya.

Dari pemeriksaan sementara uang yang dikorupsi digunakannya untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga masih melakukan pendalaman mengenai aliran dana tersebut.

"Selain itu, yang bersangkutan juga diduga positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network