"Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja dari Pengadilan Tipikor Palembang. Dan tiga tersangka itu akan segera menjalani proses persidangan," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, selaku kontraktor pemenang empat proyek pada Dinas PUPR Muba, yang kini tengah menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/3/2022).
Dalam persidangan, Suhandy dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Terungkap dari fakta persidangan dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp20 miliar lebih, terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee total Rp4 miliar lebih.
Selain kepada Dodi Reza Alex, Suhandy juga turut memberikan kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin senilai Rp2 miliar pada tahun 2020, kemudian kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp 1 miliar lebih, lalu selebihnya diberikan kepada Eddy Umari.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait