Kapolda Susmel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi para pejabat utama memberikan keterangan terkait kasus polisi bakar pacar di Muara Enim. (Foto: Dede D)

PALEMBANG, iNews.id - Brigadir AN, oknum polisi yang bakar pacar atau selingkuhan DN (25) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) akan dijerat dengan pidana pembunuhan berencana. Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dari proses pendalaman dinilai adanya perencanaan untuk melakukan pembakaran terhadap korban. 

Kapolda mengungkapkan, dari proses pendalaman juga diketahui dugaan penyebab tersebut yakni adanya cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan.

"Kita menilai adanya perencanaan terhadap oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban, sehingga dengan peristiwa yang terjadi ini korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban," ujar Toni Harmanto, Kamis (17/3/2022).

Hingga saat ini, lanjut Kapolda Sumsel, keduanya masih dalam perawatan medis. Langkah yang akan diambil pihaknya dalam kasus tersebut yakni melakukan tindakan tegas terhadap Brigadir AN.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network