Kapolda Susmel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi para pejabat utama memberikan keterangan terkait kasus polisi bakar pacar di Muara Enim. (Foto: Dede D)

"Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita yang melakukan pelanggaran dengan melakukan proses hukum," katanya.

Dengan melihat peristiwa ini, kemudian adanya motif dan latar belakang, diduga adanya perencanaan persiapan yang dilakukan Brigadir AN. "Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya. Kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya," kata Kapolda.

Atas kasus tersebut, Brigadir AN akan dijerat dengan proses pidana pembunuhan. Walaupun ini belum terjadi pembunuhan karena korban selamat. "Kita akan menjerat Brigadir AN dengan Pasal 340 KUHP," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network