Zen Syukri, Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan Divonis 4 Bulan Penjara
Selasa, 08 November 2022 - 15:53:00 WIB

Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut. Seusai mendengarkan putusan, Supendi selaku penasehat hukum Syukri Zen, membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman empat bulan penjara pada sidang yang digelar hari ini. "Atas putusan ini kami menyatakan menerima," ujarnya.
Ditanya apakah Syukri Zen langsung bebas setelah divonis empat bulan, Supendi menjelaskan, kemungkinan bisa langsung bebas mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani. "Mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani kemungkinan Syukri Zen bisa langsung bebas dari tahanan," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Syukri Zen dituntut Jaksa Penuntut Umum selama tujuh bulan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi