get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Wilayah Sumsel Diprediksi Hujan di Awal Pekan Ini 

Zen Syukri, Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan Divonis 4 Bulan Penjara

Selasa, 08 November 2022 - 15:53:00 WIB
Zen Syukri, Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan Divonis 4 Bulan Penjara
Oknum anggota DPRD Palembang divonis empat bulan penjara kasus pemukulan perempuan di SPBU. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Syukri Zen, oknum anggota DPRD Kota Palembang nonaktif divonis empat bulan penjara dalam kasus pemukulan terhadap perempuan di SPBU. Kasus pemukulan ini viral setelah rekamannya diunggah di media sosial dan mendapatkan perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun. 

"Mengadili dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 4 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua.

Sebagai pertimbangan majelis hakim hal-hal yang meringankan, terdakwa Syukri Zen sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut