PALEMBANG, iNews.id - Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk memanfaatkan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Mereka diminta untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda," kata Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, Minggu (6/11/20222)
Neng menambahkan, waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada akhir Desember 2022. Progam pemutihan ini sudah digelar sejak 1 Agustus 2022.
"Kami memberikan pemutihan PKB bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumsel di Google News