Wali Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran, Kembang Api dan Organ Tunggal Dilarang
Rabu, 23 Desember 2020 - 19:17:00 WIB

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun baru seperti pesta kembang api dan sebagainya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun baru seperti orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan atau berkumpulnya orang," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi