get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Covid-19, Polda Sumsel akan Bubarkan Acara Malam Tahun Baru 

Wali Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran, Kembang Api dan Organ Tunggal Dilarang

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:17:00 WIB
Wali Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran, Kembang Api dan Organ Tunggal Dilarang
Jembatan Ampera di Palembang. (Foto: dok/iNews.id)

"Semuanya diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan termasuk tempat usaha harus menyediakan hand sanitizer. Serta membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus, membatasi jumlah orang yang menggunakan lift," ujarnya, Rabu (23/12/2020). 

Dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palembang terus berupaya mengimbau masyarakat untuk terus patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes), khususnya menyambut perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.

"Karena ini masih masa pandemi Covid-19, kita berharap perayaan natal dapat berjalan dengan baik dan perayaan tahun baru juga dapat berjalan dengan baik dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dimanapun kita berada," katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut