Wali Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran, Kembang Api dan Organ Tunggal Dilarang

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperketat penerapan protokol kesehatan terutama saat natal dan tahun baru. Semua aktivitas yang memicu kerumunan dilarang terutama pesta kembang api dan organ tunggal.
Hal ini dilakukan karena menjelang pergantian tahun Kota Palembang menyandang status zona merah penularan Covid-19.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dimana pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 59/ SE/ PP/ 2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasaan baru di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum pada pelaksanaan Operasi Lilin Musi 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi