get app
inews
Aa Text
Read Next : Semakin Terkendali, Kasus Covid-19 Sumsel Hanya Bertambah 221 Orang

Ustaz di OKI yang Cabuli 12 Santri Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 09 Maret 2022 - 07:06:00 WIB
Ustaz di OKI yang Cabuli 12 Santri Divonis 7 Tahun Penjara
Ustaz cabul asal OKI divonis 7 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KAYUAGUNG, iNews.id - RP (12) oknum ustaz di Kabupaten OKI, Sumsel divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap 12 santri. Vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sidang digelar secara virtual diketuai langsung Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona, Selasa (8/3/2022).

"Terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1, 2,4, Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan PRU tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, dan perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," ujar Tira pembacakan putusan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut