get app
inews
Aa Text
Read Next : Semakin Terkendali, Kasus Covid-19 Sumsel Hanya Bertambah 221 Orang

Ustaz di OKI yang Cabuli 12 Santri Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 09 Maret 2022 - 07:06:00 WIB
Ustaz di OKI yang Cabuli 12 Santri Divonis 7 Tahun Penjara
Ustaz cabul asal OKI divonis 7 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KAYUAGUNG, iNews.id - RP (12) oknum ustaz di Kabupaten OKI, Sumsel divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap 12 santri. Vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sidang digelar secara virtual diketuai langsung Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona, Selasa (8/3/2022).

"Terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1, 2,4, Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan PRU tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, dan perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," ujar Tira pembacakan putusan.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa RP langsung merespons vonis hakim dengan meminta agar hukumannya tersebut diringankan. "Saya mohon keringan yang mulia," ucap terdakwa.

RP ditangkap Satreskrim Polres OKI berdasarkan laporan dari orang tua korban, Rabu (17/11/2021) lalu. RP ditangkap polisi di ponpes tempatnya mengajar.

Dalam melancarkan aksinya, modus terdakwa yakni dengan cara memanggil korban yang seolah-olah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman.

Setelah itu, para korban disuruh untuk membuka baju dan celana dan terjadi perbuatan asusila. RP juga merekam tindakan asusila tersebut untuk mengancam korban dalam melampiaskan hasratnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut