Transaksi Depan Rumah Dinas Bupati di Siang Bolong, Bandar Narkoba Tertangkap
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram. Selanjutnya, delapan jam kemudian atau sekitar pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba Polres OKU kembali menangkap pemuja narkoba jenis daun ganja kering dengan tersangka DI, warga Jalan Komisaris Hasim, Lorong Dermawan, Kecamatan Baturaja Timur.
"Pelaku kami tangkap usai membeli ganja di Jalan Cut Nyak Dien Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Untuk barang buktinya disita daun ganja kering seberat 2,97 gram," katanya.
Kemudian, di tempat terpisah polisi kembali meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial TS karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram yang disita dari sebuah salon kecantikan di kawasan Pasar Baru Baturaja.
Menurutnya, tersangka TS ini sudah lama menjadi target polisi karena menurut informasi salon kecantikan tempatnya bekerja sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Mardi.
Editor: Berli Zulkanedi