get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Covid-19 Bertambah 394 Sehari, Sumsel 3 Orang

Transaksi Depan Rumah Dinas Bupati di Siang Bolong, Bandar Narkoba Tertangkap

Selasa, 23 November 2021 - 20:12:00 WIB
Transaksi Depan Rumah Dinas Bupati di Siang Bolong, Bandar Narkoba Tertangkap
Pengedar narkoba ditangkap saat transaksi depan rumah dinas Bupati OKI. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan selama sepekan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka bandar dan pemakai berikut barang bukti sabu-sabu dan daun ganja kering.

"Ada tiga tersangka yang saat ini sudah kami amankan,"  ujar Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Mardi Nursal, Selasa (23/11/2021).

Dijelaskan Mardi, dalam ungkap kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang tersangka yaitu DY (27), DI (38) dan seorang ibu rumah tangga berinisial TS (30).

"Tersangka DY ditangkap saat transaksi narkoba di Jalan Ratu Penghulu tepatnya di depan Rumah Dinas Bupati OKU pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram. Selanjutnya, delapan jam kemudian atau sekitar pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba Polres OKU kembali menangkap pemuja narkoba jenis daun ganja kering dengan tersangka DI, warga Jalan Komisaris Hasim, Lorong Dermawan, Kecamatan Baturaja Timur.

"Pelaku kami tangkap usai membeli ganja di Jalan Cut Nyak Dien Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Untuk barang buktinya disita daun ganja kering seberat 2,97 gram," katanya.

Kemudian, di tempat terpisah polisi kembali meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial TS karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram yang disita dari sebuah salon kecantikan di kawasan Pasar Baru Baturaja.

Menurutnya, tersangka TS ini sudah lama menjadi target polisi karena menurut informasi salon kecantikan tempatnya bekerja sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Mardi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut