PALEMBANG, iNews.id - Mukromin Muosid alias Romi (45) ditangkap anggota Polsek Ilir Timur II Palembang terkait kasus penipuan proyek jalan fiktif hingga mengakibatkan korban seorang kontraktor rugi Rp605 juta. Untuk memuluskan aksinya, korban mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin Slamet Samosentono.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Yuliansyah mengatakan, tersangka mencatut nama Wabup sehingga korban yakni Lawalata percaya dengan tersangka.
"Kita menangkap seorang pria kasus tipu gelap proyek fiktif. Tersangka nekat menipu dengan mengaku keponakan Wabup Banyuasin dan juga mencatut nama Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, dengan total kerugian korban Rp605 juta," ujar Yuliansyah, Kamis (9/12/2021).
Tersangka menjanjikan kepada korban proyek pembangunan atau perawatan jalan di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sabtu (12/6/2021) lalu. Proyek pembangunan fiktif itu disebut berada di empat ruas jalan di Banyuasin, yakni Jalan Rawang Sari, Jalan Rimba Balai, Jalan H M Isa dan Jalan Rimpo Kemampo.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News