get app
inews
Aa Text
Read Next : TPAKD Sumsel Siapkan Website untuk Memudahkan Penyaluran KUR

Tipu Kontraktor Rp605 Juta, Keponakan Gadungan Wakil Bupati Banyuasin Ini Bangun Rumah Mewah

Jumat, 10 Desember 2021 - 10:00:00 WIB
Tipu Kontraktor Rp605 Juta, Keponakan Gadungan Wakil Bupati Banyuasin Ini Bangun Rumah Mewah
Romi, pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai keponakan Waki Bupati Banyuasin ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Mukromin Muosid alias Romi (45) ditangkap anggota Polsek Ilir Timur II Palembang terkait kasus penipuan proyek jalan fiktif hingga mengakibatkan korban seorang kontraktor rugi Rp605 juta. Untuk memuluskan aksinya, korban mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin Slamet Samosentono. 

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Yuliansyah mengatakan, tersangka mencatut nama Wabup sehingga korban yakni Lawalata percaya dengan tersangka. 

"Kita menangkap seorang pria kasus tipu gelap proyek fiktif. Tersangka nekat menipu dengan mengaku keponakan Wabup Banyuasin dan juga mencatut nama Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, dengan total kerugian korban Rp605 juta," ujar Yuliansyah, Kamis (9/12/2021).

Tersangka menjanjikan kepada korban proyek pembangunan atau perawatan jalan di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sabtu (12/6/2021) lalu. Proyek pembangunan fiktif itu disebut berada di empat ruas jalan di Banyuasin, yakni Jalan Rawang Sari, Jalan Rimba Balai, Jalan H M Isa dan Jalan Rimpo Kemampo.

"Kepada korban, tersangka ini mengaku proyek fiktif itu didapat dari Wabup Banyuasin yang merupakan pamannya," katanya.

Demi meyakinkan korban, tersangka pun mengajak korban bertemu dengan Wabup dan berpura-pura hendak meminta proyek. "Tersangka mengaku korban sempat diajak bertemu dengan Wabup Banyuasin. Kedatangannya itu dengan berpura-pura meminta pekerjaan ke Wabup," ujarnya.

Usai bertemu Wabup, korban pun bertambah yakin. Lalu, korban pun kembali diajak tersangka ke lokasi proyek fiktif tersebut. Saat di lokasi tersangka kembali menyakinkan korban bahwa proyek tersebut ada. 

"Agar proyek tersebut bisa terealisasikan, tersangka meminta korban untuk memberikan uang sebesar Rp605 juta, yang mana uang tersebut akan diberikan kepada Wabup dan Dinas PU Banyuasin," ucapnya. 

Usai menerima uang dalam bentuk tunai, yang dibayar korban tiga kali secara bertahap, tersangka kembali menipu korban dengan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dan memberikannya kepada korban, agar korban bertambah yakin.

"Korban mulai curiga karena proyek tersebut tak kunjung ada. Akhirnya, korban melapor ke polisi pada Agustus 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut ternyata tidak ada. Itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp605 juta tersebut," tuturnya.

Polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kwitansi, RAB fiktif, uang tunai dan rekening koran.

"Tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," katanya.

Sementara itu, tersangka Romi mengaku baru satu kali melakukan penipuan tersebut. "Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan membangun rumah," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut