Tim Gabungan Sita 208 Botol Miras dari Kafe di Ilit Timur I Palembang
“Bila urusan tersebut belum selesai maka minuman tetap kami tahan, hingga waktu tertentu belum juga keluar izinnya, maka akan kami musnahkan seperti yang dilakukan pada operasi sebelum-sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Ops Satpol PP Sumatera Selatan Ferdian memastikan operasi aparat gabungan penertiban penyakit masyarakat tersebut bakal terus dilakukan selama bulan suci Ramadan ini.
Bahkan, tidak hanya berlangsung di Kota Palembang tapi juga wilayah daerah penyangga seperti Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin dengan melibatkan aparat setempat.
Mengingat dalam operasi itu, aparat juga mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Sumsel terkait pelarangan tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan tahun 2022 yang terbit pada Maret. “Bila kedapatan beroperasi akan dilakukan pembubaran atau bahkan pencabutan izin usahanya,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi