Mantan Pj Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
PALEMBANG, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya jilid III dengan pidana penjara masing-masing lima dan empat tahun enam bulan. Di antaranya Akhmad Najib, mantan Pj Wali Kota Palembang dan mantan Asisten I Pemprov Sumsel dituntut 5 tahun penjara.
Tiga terdakwa lain yakni mantan Ketua BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni, dan kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Loka Sangganegara.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel M Naimullah mengatakan terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun berikut denda senilai Rp750 juta dengan subsider selama enam bulan kurungan penjara.
Kemudian terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda senilai Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah barang bukti, keempat terdakwa terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga diberikan hukuman dalam tuntutan tersebut.
Dalam kasus tersebut terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di antaranya melalui penerbitan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diduga oleh JPU bermasalah.
Editor: Berli Zulkanedi