Kasus Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Terdakwa Pertanyakan Nasib Baik Wabup Ogan Ilir
PALEMBANG, iNews.id - Sidang kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Tipiko Palembang. Para terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi mulai lantang berbicara dan mempernyakan rekan mereka sesama pejabat di Pemprov Sumsel tidak bernasib seperti mereka.
Pejabat yang dimaksud yakni mantan Kepala Biro Hukum Setda Sumsel Ardani yang kini menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir. Nama Ardani disebut dua terdakwa yakni Eddy Hermanto dan Ahmad Nasuhi.
Hal ini disampaikan keduanya pada sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dengan empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, Senin (28/3/2022).
Selain keduanya, pada sidang tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tujuh orang saksi mahkota. Dalam sidang kali ini keterangan saksi dibagi menjadi dua sesi. Saksi sesi pertama adalah Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi, Kridayani, Yudi Arminto dan Ahmad Nasuhi dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Editor: Berli Zulkanedi