Kasus Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Terdakwa Pertanyakan Nasib Baik Wabup Ogan Ilir
Sementara dua saksi lainnya yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang yang dihadirkan melalui virtual akan dimintai keterangannya pada sesi kedua.
Saksi Eddy Hermanto selaku ketua pembangunan Masjid Sriwijaya, saat dicecar Jaksa terkait status lahan pembangunan Masjid tersebut dalam keterangannya menyebutkan, bahwa Ardani sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel tidak pernah melaporkan kepada dirinya.
"Pak Ardani selaku Kabiro Hukum saat itu tidak pernah melaporkan kepada saya, terkait status tanah atau lahan pembangunan untuk Masjid Sriwijaya, karena yang bersangkutan tidak aktif," ujar Eddy.
Kemudian, saksi Ahmad Nasuhi mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel saat ditanya Jaksa terkait awal mula proses pencairan dana hibah mengatakan, bahwa itu tupoksi DPKAD, pihaknya hanya bertugas melakukan pemeriksaan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Saudara saksi, awal permintaan pencairan dana, diajukan oleh yayasan ke gubernur atau tidak?" Tanya jaksa.
"Benar, surat ditujukan kepada pak gubernur," jawab Ahmad Nasuhi.
Kemudian saat digali lagi oleh jaksa apakah selanjutnya ada disposisi dari gubernur. "Setelah itu ada disposisi setuju dari Pak Gubernur ke DPKAD lalu diproses untuk pencarian dana hibah," kata Ahmad Nasuhi.
Kemudian Ahmad Nasuhi mempertanyakan status Ardani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum yang nasibnya tidak sama seperti dirinya dan rekan-rekannya.
"NPHD itu padahal diparaf oleh Biro Hukum, tapi nasibnya tidak sama seperti kami. Kenapa penerima dana hibah dan Biro Hukum belum masuk seperti kami," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Editor: Berli Zulkanedi