Mantan Pj Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
JPU menilai perbuatan terdakwa itu sama sekali tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, padahal seharusnya selaku pejabat pemerintah mereka memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu, masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Naimullah dalam amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal, Rabu (13/4/2022).
Para terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan waktu selama tujuh hari terhitung dari sidang pembacaan tuntutan kepada para terdakwa, untuk menerima atau mengajukan pledoi terhadap tuntutan tersebut.
Editor: Berli Zulkanedi