get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Mengaku Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib: Mandat dari Gubernur Sumsel

Rabu, 06 April 2022 - 12:13:00 WIB
Mengaku Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib: Mandat dari Gubernur Sumsel
Terdakawa perkara dana hiba Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, mengaku berani menandatangani Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) karena mendapat mandat dari atasan, yakni gubernur. Gubernur Sumsel saat itu yakni Alex Noerdin yang juga menjadi terdakwa. 

Hal tersebut diungkapkan Akhmad Najib pada sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang juga menjerat tiga terdakwa lainnya yakni Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/4/2022).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan secara langsung empat terdakwa tersebut dalam persidangan untuk saling memberikan kesaksian.

Dalam keterangannya, Akhmad Najib yang menjadi saksi untuk terdakwa Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni, saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait penandatanganan NPHD mengatakan, jika dirinya mendapat mandat dari gubernur.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut