Tidak Jera 7 Kali Dipenjara, Pria Ini Mengaku Menjambret 5 Kali Sebulan
PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap Anang (31) residivis kambuhan yang sudah tujuh kali masuk penjara. Terakhir warga Lorong Jambu, Kelurahan 35 Ilir Palembang ini menjambret handphone yang sedang dipegang anak kecil di kawasan Skate Park Ampera.
Aksi jambret di sekitar Jembatan Ampera ini viral setelah diunggah ke media sosial. Padda video dijelaskan, korban bersama orang tuanya sedang duduk di taan Skate Park Ampera. Tiba-tiba korban menangis karena handphone yang dimainkannya dirampas pelaku.
Kasubdit Jatanras Kompol CS Panjaitan mengatakan, bahwa tersangka Anang ditangkap usai Heri Kusno (41), ayah korban melaporkan kejadian perampasan ponsel milik anaknya yang masih bocah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tersangka saat itu mendekati korban yang sedang bermain di taman. Kemudian tersangka langsung merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban," ujar Kompol Christopher Panjaitan didampingi Kanit AKP Willy Oscar, Selasa (28/12/2021).
Kompol Christopher Panjaitan menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka sudah berulang kali dan sebagian besar korbannya merupakan anak kecil dan perempuan. "Dalam satu bulan terakhir tersangka sudah lima kali beraksi dengan modus yang sama yakni mendekati calon korban kemudian langsung merampas. Tersangka merupakan residivis kambuhan, karena sudah tujuh kali keluar masuk penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi