Tidak Bisa Lagi Dibina, 4 Polisi di Lubuklinggau Dipecat
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Empat anggota Polres Lubuklinggau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba. Keempatnya yakni Bripda JP, Brigadir NV, Briptu MG dan Brigadir OKT.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, keempat polisi tersebut dijatuhkan sanksi PTDH karena terbukti telah menyalahgunakan narkoba dan melanggar Peraturan Pemerintah pasal 1 tahun 2003, pasal 13, dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian RI.
"Setelah mengikuti serangkaian sidang kepolisian, maka berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel maka keempat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolres, Selasa (18/10/2022).
Harissandi menjelaskan, PTDH merupakan hal yang berat bagi anggota polisi. Meski begitu, pihaknya tidak boleh ragu karena institusi Polri terus berbenah untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabilitas.
Menurutnya, pemberian hukuman bisa berdampak terhadap maju mundurnya organisasi kepolisian. Namun hal itu harus dilakukan agar menjadi pelajaran dan evaluasi diri.
"Empat polisi terlibat narkoba sudah berulang melakukan kesalahan serupa dan tidak bisa lagi dibina. Tindakan pemberhentian polisi terlibat narkoba juga dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," katanya.
Peredaran narkoba menjadi atensi kepolisian saat ini, setelah Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkoba. Kapolres AKBP Harissandi juga telah memerintahkan Kasi Propam untuk menindak tegas bila ada anggota terlihat narkoba.
"Instruksi Presiden adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi. Anggota yang pakai narkoba akan kita tindak tegas. Selama saya menjabat di sini, sudah empat anggota saya tindak tegas," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi