PALEMBANG, iNews.id - Persidangan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin yang melibatkan Bupati nonaktif Dodi Reza Alex terus berlanjut. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, disebutkan ada staf ahli bupati tempat memberikan atau menyetor fee proyek sebesar 10 persen untuk bupati.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Herman Mayori yang juga terdakwa saat dihadirkan bersama dua terdakwa lain yakni Dodi Reza dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari, Senin (6/6/2022).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, ketiga terdakwa dihadirkan secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Saat dicecar Jaksa KPK terkait permintaan fee proyek sebesar 10 persen untuk bupati, Herman Mayori mengakui memberikannya melalui Staf Ahli Bupati Muba, yakni Badruzzaman alias Acan.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News